Besaran Zakat Fitrah di Baubau Tahun 2026 Ditetapkan, Tersedia Empat Pilihan Nominal
Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 03 Maret 2026
0 dilihat
Rapat koordinasi terkait penetapan zakat fitrah Pemerintah Kota Baubau. Foto: Ist.
" Pemerintah Kota Baubau telah menetapkan standar besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi "

BAUBAU, TELISIK.ID – Pemerintah Kota Baubau telah menetapkan standar besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan ini dilakukan guna memberikan kepastian kepada masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban zakat lebih awal.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Baubau, La Ode Aswad, menyampaikan bahwa penentuan besaran zakat tahun ini didasarkan pada data riil di lapangan.
“Kami menyamakan persepsi terkait besaran zakat setelah menerima hasil survei dari para camat, Kantor Urusan Agama (KUA), serta data terbaru per 28 Februari dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengenai harga bahan pokok, khususnya beras dan jagung,” ujar La Ode Aswad, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Pilkades PAW Masalili Muna Masuk Tahap Verifikasi Bacakades
Berdasarkan hasil diskusi bersama Baznas, KUA, dan para camat, Pemkot Baubau menyepakati empat kategori besaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan, yaitu: Kelas I (Premium) Rp 16.000 per jiwa, Kelas II Rp 15.000 per jiwa, Kelas III Rp 14.000 per jiwa, Kelas IV (Standar/SPHP): Rp 13.000 per jiwa.
“Prinsipnya, apabila masyarakat mengkonsumsi beras kelas premium, maka zakat yang dibayarkan sebesar Rp 16.000. Namun, jika mengkonsumsi beras kelas bawah seperti beras SPHP, maka nominalnya Rp 13.000,” jelasnya.
La Ode Aswad juga mengakui bahwa meskipun laporan dari tingkat kecamatan menunjukkan konsumsi jagung di masyarakat sudah sangat minim, pemerintah tetap menetapkan besaran zakat bagi masyarakat yang menggunakan jagung sebagai bahan pokok.
Pertimbangan kebijakan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif dengan tetap menyediakan dasar hukum.
Baca Juga: Pilkades PAW Masalili Muna Masuk Tahap Verifikasi Bacakades
Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat menggunakan jagung, besarannya ditetapkan sebesar Rp 8.000 per jiwa. Dengan demikian, pelaksanaan zakat fitrah dapat dilakukan tanpa keraguan.
Saat ini, hasil kesepakatan tersebut sedang diproses untuk mendapatkan pengesahan melalui Keputusan Wali Kota Baubau.
Pemkot berharap, setelah diumumkan secara resmi, masyarakat dapat segera menunaikan zakat fitrah tanpa harus menunggu hingga akhir Ramadan.
“Sekarang kita tinggal menunggu keputusan Wali Kota untuk segera diumumkan. Tujuannya agar masyarakat sejak awal sudah dapat membayar zakat fitrah mereka,” pungkas La Ode Aswad. (C)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS