Segini Gabungan Nilai Kekayaan Paslon Bupati - Wakil Bupati Muna Rajiun dan Purnama
Reporter
Rabu, 13 November 2024 / 12:01 am
MUNA, TELISIK.ID – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna nomor urut 2, LM Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan, diketahui memiliki nilai harta kekayaan yang mumpuni untuk membiayai pertarungan mereka di Pilkada Muna 2024.
Pasangan ini optimis bisa memenangkan Pilkada Muna 2024 karena diusung dan didukung oleh Gerindra, partai yang dipimpin oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Selain Gerindra, tiga partai lainnya yang juga mengusung Rajiun – Purnama adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dari data yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang ditelusuri telisik.id pada Selasa (12/11/2024), total harta kekayaan pasangan Rajiun - Purnama mencapai angka miliaran rupiah.
Baca Juga: Segini Gabungan Nilai Kekayaan Paslon Bupati – Wakil Bupati Muna Rajiun dan Purnama
LM Rajiun Tumada, calon Bupati Muna, tercatat memiliki harta kekayaan total sebesar Rp 7.722.524.127.
Kekayaan tersebut terdiri dari beberapa aset penting, antara lain tanah dan bangunan yang bernilai Rp 4.590.400.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp 828.000.000, serta kas dan setara kas yang mencapai Rp 932.828.330.
Sementara itu, Purnama Ramadhan, calon Wakil Bupati Muna, memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2.721.259.416. Aset Purnama terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2.223.000.000, alat transportasi dan mesin yang bernilai Rp 225.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 94.259.416.
Merujuk pada total nilai kekayaan masing-masing dari Rajiun dan Purnama, jika digabungkan maka hasilnya mencapai Rp 10,4 miliar.
Selain persiapan dari paslon, berikut adalah tahapan Pilkada 2024:
1. Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024
3. Penetapan Tata Cara dan Jadwal Pemilihan: 18 November 2024
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April - 5 November 2024
5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari - 16 November 2024
6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April - 31 Mei 2024
7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei - 23 September 2024
Baca Juga: Rutan Kelas IIB Kolaka Siapkan TPS Khusus untuk 296 Pemilih Pilkada 2024
8. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei - 19 Agustus 2024
9. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 - 26 Agustus 2024
10. Pendaftaran Pasangan Calon: 27 - 29 Agustus 2024
11. Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus - 21 September 2024
12. Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
13. Pelaksanaan Kampanye: 25 September - 23 November 2024
14. Pemungutan Suara: 27 November 2024
15. Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil: 27 November - 16 Desember 2024. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS