KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan tidak ada kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, La Ode Mahbub mengatakan, berdasarkan rekam jejak sebelumnya, masyarakat hanya memanfaatkan kebijakan pemutihan, setelah itu tidak membayar pajak lagi.
"Pemutihan pajak kendaraan untuk tahun ini sudah tidak ada lagi. Melihat histori dari tahun-tahun sebelumnya, relaksasi pajak itu tidak efisien," ungkap La Ode Mahbub, Senin (24/8/2026).
Kendati demikian, Pemprov Sultra tetap memberikan keringanan kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan berupa potongan sebesar 5 persen selama 5 tahun untuk jenis kendaraan tertentu.
"Kebijakan bapak gubernur memberikan insentif kepada masyarakat atau wajib pajak yaitu pengurangan tarif pajak. Dengan mepertimbangkan nilai ekonomis kendaraan yang sudah berumur, diberikan pengurangan tarif pajak 5 persen selama 5 tahun," ungkapnya.
