SK Pemberhentian Sementara Kades Sorona Sesuai Prosedur, DPMD Siap ke PTUN jika Digugat

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Selasa, 23 September 2025  /  8:19 am

Kabid Pemerintaha Desa, DPMD Kolaka Utara, Usman tegaskan SK pemberhentian sementara Kades Sarona sudah sesuai prosedur. Foto: Muh. Risal H/Telisik.

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolaka Utara menegaskan, Surat Keputusan Bupati Nomor 400.10/194/2025 terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Sorona, Kecamatan Watunohu, sudah sesuai prosedur.

Pertanyaan ini disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kolaka Utara, Usman saat ditemui awak media usai rapat dengar perkara bersama anggota DPRD, Kepala Desa Sarona, dan simpatisan, Senin (22/9/2025).

"Insya Allah SK tersebut tidak cacat hukum dan sudah sesuai prosedur," ujar Usman.

Bahkan pihaknya siap menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila dianggap cacat hukum.

"Kalau dianggap tidak memenuhi syarat, kami siap membekap untuk di PTUN-kan," tegas.

Baca Juga: Pemberhentian Kades Sarona Kolaka Utara Cacat Hukum, DPRD Minta Bupati Batalkan SK

Menurutnya, SK pemberhentian yang telah dikeluarkan Bupati Kolaka Utara sifatnya sementara dan akan dievaluasi kalau ke depan kondisi dan perkembangan kesehatan Kades Sarona, Rosnawati telah membaik.

"Perlu saya tegaskan kepala masyarakat, SK pemberhentian tersebut sifatnya sementara untuk melihat perkembangan kesehatan beliau," terangnya.

Kata Usman, pihaknya sangat menghormati keputusan RDP terkait upaya evaluasi SK tersebut. Kendati demikian, DPMD tetap kukuh pada keputusannya karena dinilai telah melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku.

"Kami akan evaluasi. Semakin cepat proses perkembangan kesehatan beliau, maka semakin cepat pula kita akan evaluasi," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar memberhentikan sementara Kepala Desa Sarona, Kecamatan Watunohu, Rosnawati, melalui Keputusan Bupati Nomor 400.10/194/2025 tertanggal 15 September 2025.

Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Gandeng UGM Tingkatkan Mutu SDM dan Akselerasi Pembangunan Daerah

Pemberhentian sementara itu dilakukan karena kondisi kesehatan Rosnawati dinilai tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas pemerintahan desa.

Keputusan tersebut juga mengangkat Agustang, pejabat dari Dinas Perhubungan Kolaka Utara, sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sarona selama enam bulan ke depan.

Rosnawati diwajibkan menjalani pengobatan dan pemeriksaan ulang di RSUD H.M. Djafar Harun dalam jangka waktu yang sama, sebelum evaluasi lanjutan dilakukan oleh pemerintah daerah. (C)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS