Pemberhentian Kades Sarona Kolaka Utara Cacat Hukum, DPRD Minta Bupati Batalkan SK
Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 22 September 2025
0 dilihat
Pimpinan DPRD Kolaka Utara dan Komisi I saat rapat bersama tim evaluasi pemerintahan daerah, fraksi-fraksi DPRD, dan Kades Sarona serta simpatisan, Senin (22/9/2025). Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara mengungkap surat keputusan (SK) pemberhentian Rosnawati sebagai Kepala Desa Sarona, Kecamatan Watunohu, Kolaka Utara, tidak sesuai prosedur dan cacat hukum "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara mengungkap surat keputusan (SK) pemberhentian Rosnawati sebagai Kepala Desa Sarona, Kecamatan Watunohu, Kolaka Utara, tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.
Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, meminta Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, meninjau dan membatalkan SK pemberhentian sementara Rosnawati dari jabatan Kades Sarona.
Permintaan tersebut didasarkan pada kesepakatan hasil rapat dengar pendapat (RDP) seluruh fraksi di DPRD Kolaka Utara yang juga dihadiri Rosnawati dan ratusan simpatisannya, Ketua BPD, Sekretaris Desa Sarona, serta aparat desa lainnya, Senin (22/9/2025).
"Seluruh fraksi bersepakat meminta kepada Bupati Kolaka Utara melalui tim evaluasi pemerintah daerah meninjau kembali dan membatalkan surat keputusan bupati," terang Chay, sapaan Muhammad Syair.
Chay menegaskan, SK pemberhentian sementara Kades Sarona cacat prosedur. Ia mengungkap fakta bahwa tim evaluasi yang ditunjuk Bupati Kolaka Utara, untuk mencari dan mengetahui kondisi kesehatan dan kinerja Rosnawati, tidak pernah turun ke lapangan.
Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Gandeng UGM Tingkatkan Mutu SDM dan Akselerasi Pembangunan Daerah
Selain itu, tim evaluasi yang dipimpin eks Asisten I Setda Kolaka Utara, Muchlis Bakhtiar, tidak pernah bertemu langsung Rosnawati, anggota BPD Sarona, aparat desa, dan pihak terkait sebelum SK pemberhentian sementara diterbitkan.
"Ya cacat prosedur karena kerja-kerja tim evaluasi tadi, mereka harus akui kalau mereka tidak pernah turun langsung bertemu kades dan pihak-pihak terkait," beber Chay.
Chay berharap, pasca RDP tim evaluasi dapat bekerja cepat meyakinkan Bupati Kolaka Utara untuk membatalkan SK pemberhentian sementara tersebut.
"Batasan waktu yang disepakati itu dua minggu ke depan, sebab Bupati Kolaka Utara sedang berada di luar daerah," ujar Sekretaris PKB Kolaka Utara ini.
Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Nasir Banna, juga menegaskan SK pemberhentian sementara Rosnawati cacat hukum sebab tidak sesuai prosedur.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP ini telah menerima laporan dari eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolaka Utara terkait kondisi kesehatan Rosnawati yang disebut menderita stroke, tidak bisa bangun, maupun jalan.
"Nah, belakangan setelah kita lihat, ternyata mereka tidak pernah melibatkan BPD. Tim evaluasi juga tidak pernah datang ke desa yang bersangkutan," ungkap Nasir.
Nasir pun turut meminta Bupati Kolaka Utara mencabut SK pemberhentian sementara Rosnawati dari Kades Sarona.
Baca Juga: Mahasiswa Asal Muna Meninggal Saat Ikut Diksar Mapala Universitas Negeri Gorontalo
"Saya anggap cacat hukum karena tidak prosedural," tegasnya.
Diketahui, Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, memberhentikan sementara Kades Sarona, Kecamatan Watunohu, Rosnawati, melalui Keputusan Bupati Nomor 400.10/194/2025 tertanggal 15 September 2025.
Pemberhentian sementara itu dilakukan karena kondisi kesehatan Rosnawati dinilai tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas pemerintahan desa.
Keputusan tersebut juga mengangkat Agustang, pejabat dari Dinas Perhubungan Kolaka Utara, sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sarona selama enam bulan ke depan.
Rosnawati diwajibkan menjalani pengobatan dan pemeriksaan ulang di RSUD H.M. Djafar Harun dalam jangka waktu yang sama, sebelum evaluasi lanjutan dilakukan oleh pemerintah daerah. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS