Soal Ijazah Bupati Busel, Polda Sultra Diminta Merujuk Putusan Komedian Qomar
Reporter Buton Selatan
Selasa, 25 Agustus 2020 / 1:33 pm
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah terhadap komedian Haji Qomar, yang terbukti menggunakan ijazah palsu dinilai dapat menjadi yurisprudensi atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu milik Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani.
Hal ini dikatakan kuasa hukum masyarakat Busel, M Toufan SH. Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi Jawa tengah terhadap pelawak Haji Qomar, sekaligus membantah alasan Polda Sultra yang mengharuskan pihak pelapor untuk membuktikan terlebih dulu pemalsuan dokumen milik Bupati Busel, Arusani, yang juga tengah di-SP3 oleh Polres Mimika, Papua.
Pasalnya, Haji Qomar divonis tanpa lebih dulu membuktikan dokumen seperti yang tertuang pada pasal 263 ayat 1. "Menjadi aneh jika kemudian Polda Sultra mendasarkan kasus H. La Ode Arusani ini harus dibuktikan dulu siapa pembuat Ijazah yang diduga palsu tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Gara-Gara Tak Mau Pinjamkan Becak, Ayah Dibunuh Anak Kandung
Kata dia, jauh sebelum gugatan praperadilan dilayangkan, kliennya, Ridwan Azali sudah memasukkan bukti tambahan di Polda untuk membantu penyidik guna membuka kembali kasus yang telah di-SP3 tersebut. Bahkan dalam sidang praperadilan yang digelar beberapa pekan lalu, dirinya juga telah menyampaikan kasus tersebut di persidangan.
Namun oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, tetap saja mengabaikan semua fakta-fakta itu. "Pada dasarnya apa yang menjadi petunjuk dari putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Pasarwajo beberapa waktu lalu terkait dengan SP3 kasus dugaan ijazah SMP palsu milik La Ode Arusani adalah upaya membantu pihak Polda Sultra untuk menemukan bukti laporan kasus dugaan ijazah palsu ini," paparnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah memvonis pelawak Haji Qomar satu setengah tahun penjara karena terbukti menggunakan ijazah palsu. Tak terima dengan itu, Haji Qomar kemudian melakukan upaya banding. Namun upaya banding itu ditolak dan menambah hukuman Haji Qomar menjadi dua tahun penjara.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Haerani Hambali