Kasus Curanmor di Surabaya Tinggi, Empat Pelaku Didor Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Minggu, 13 November 2022
0 dilihat
Kasus Curanmor di Surabaya Tinggi, Empat Pelaku Didor Polisi
Kapolsek Sukolilo Kompol Sholeh dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih, memberi keterangan saat ungkap empat pelaku curanmor di Sukolilo, Surabaya. Foto: Ist.

" Empat pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Gebang Wetan Surabaya, diamankan tim Opsnal Polsek Sukolilo Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Empat pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Gebang Wetan Surabaya, diamankan tim Opsnal Polsek Sukolilo Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan para tersangka antara lain Mohammad Romli (29) warga Jalan Sumbo 73 Surabaya, Mochammad Sahrowi, (29) warga Sidodadi Surabaya, Moch Andri, (17) wara Jalan Sumbo gang 4/22 Surabaya dan Ribut Arip Setiawan, (20) warga Jalan Sumbo gang Ambimanyu Surabaya.

"Curanmor lagi tinggi di wilayah Sukolilo. Anggota kami turunkan untuk menekannya dengan melakukan operasi. Dan ada laporan dari masyarakat ada curanmor di wilayah Gebang Wetan. Anggota lakukan lidik dan akhirnya mendapatkan nama-nama para tersangka," jelas Kapolsek Sukolilo, Kompol Sholeh, Minggu (13/11/2022).

Para tersangka, sambung Kompol Sholeh, terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Pegawai Puskesmas Bakar Ibu Tiri hingga Tewas, Diduga Depresi

"Tindakan tegas diberikan untuk memberikan efek jera dan peringatan bagi penjahat lainnya agar tak main-main di wilayah Sukolilo Surabaya," jelasnya.

Sholeh mengatakan, modus dari 4 pelaku mengincar motor yang ada pada kos-kosan, perumahan hingga pusat belanja.

Baca Juga: Sosok Mayat Pria Ditemukan Terapung di Dermaga Kayu

"Saat beraksi, mereka menggunakan kunci letter-T dan bahkan dalam waktu 4 detik saja. Kemudian, motor hasil curian ini dijual ke wilayah Tengumung Surabaya," tutur Sholeh.

Sedangkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Mohammad Fakih mengatakan, dalam penangkapan para tersangka diamankan pula sejumlah barang bukti yaitu 2 unit motor Honda Beat warna hitam nopol L-5791-FU (sarana), satu unit Honda Vario warna merah L-4920-LN (hasil), dua dompet warna hitam dan cokelat, dua kunci pas ukuran 8, satu kunci ring ukuran 8, dua kunci L, satu kunci kontak dan satu anak kunci yang dimodifikasi.

Untuk pasal yang dijeratkan kepada para pelaku, kata Fakih, penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga