Status Tanah Negara, Pemda Larang Aktivitas Pembangunan di Pasar Sikeli Pasca Terbakar

Hir Abrianto

Reporter Bombana

Kamis, 08 Juni 2023  /  11:47 am

Pemasangan baliho pengumuman pelarangan aktivitas pembangunan di lahan Pasar Sikeli pasca terbakar. Foto: Ist.

BOMBANA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Bombana memastikan lahan Pasar Sikeli masih berstatus tanah negara. Olehnya itu, pedagang tidak dibolehkan melakukan aktivitas pembangunan.

Pantauan Telisi.id Kamis (8/6/2023), lahan Pasar Sikeli yang kosong pasca mengalami kebakaran, telah dipenuhi material bangunan batu dan pasir yang disuplai oleh oknum warga yang diduga mengklaim kepemilikan.

Lurah Sikeli, Khairil Muqtadir mengatakan, pemasangan baliho pelarangan ini sesuai surat yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana pada tanggal 6 Juni 2023.

"Kami (Kelurahan Sikeli) meneruskan pelarangan pembangunan di atas lahan pasar yang statusnya adalah tanah negara, supaya masyarakat menghentikan aktivitas pembangunan di Pasar Sikeli," ucap Khairil.

Baca Juga: Pasar di Bombana Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 10 Miliar

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bombana, Man Arfa menjelaskan, dengan rencana rehabilitasi Pasar Sikeli pasca bencana kebakaran yang terjadi tahun 2022 lalu, serta pengamanan terhadap aset (tanah) pemerintah di wilayah Kabaena Barat, melarang keras adanya aktivitas masyarakat di atas lahan Pasar Sikeli, mengingat akan adanya proses pembangunan kembali (rehabilitasi) Pasar Sikeli.

Lahan Pasar Sikeli merupakan tanah negara yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum, sehingga bagi masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan di lokasi tersebut, agar membuktikan legalitas haknya melalui upaya hukum (gugatan) di Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Warga Perjuangkan Pemekaran Desa Beropa, Pisahkan Diri dari Kelurahan Sikeli Kabaena Barat

Selain itu, segala aktivitas yang terjadi saat ini di lokasi Pasar Sikeli sebelum adanya legalitas hukum terhadap kepemilikan tanah, agar segera dihentikan dengan berkoordinasi pada pihak keamanan setempat (TNI/Polri) dan didukung oleh personel Satpol PP.

"Kalau ada yang mengklaim lahan tersebut, harus membuktikan legalitas haknya melalui upaya hukum (gugatan) di Pengadilan Negeri. Memasang papan pengumuman penghentian aktivitas berkoordinasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi serta Badan Keuangan Daerah (Bidang Aset)," jelas Man Arfa dikutip dari suratnya nomor 651/1112/Setda tertanggal 6 Juni 2023. (B)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS