Tak Punya Amdal, Pengembang BTN Kota Praja Mangkir Panggilan DPRD Kendari
Reporter
Selasa, 11 November 2025 / 1:10 pm
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar saat memimpin RDP terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembangunan perumahan BTN Kota Praja Kendari. Foto : Hamlin/Telisik.
KENDARI, TELISIK.ID - Perumahan BTN Kota Praja Kendari disebut tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Meski begitu, pimpinan perumahan enggan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Kendari, Selasa (11/11/2025).
Diketahui RDP kali ini digelar berdasarkan aduan dari warga bersama Konsorsium Aktivitas Merdeka, terkait dugaan aktivitas pembangunan perumahan BTN Kota Praja yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, berdasarkan keterangan warga, aktivitas pembangunan perumahan Kota Praja mengakibatkan kerusakan lingkungan di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Oleh karena itu kata Lo Ode Ashar, pihaknya memanggil pimpinan perumahan BTN Kota Praja dalam RDP untuk membicarakan solusi atas permasalahan lingkungan yang dialami oleh warga sekitar perumahan.
"Sebenarnya DPRD ini tujuannya mencari solusi karena kita tidak menghakimi, ini dia (Pimpinan BTN Kota Praja) tidak hadir, ini undangan lembaga DPRD bukan undangannya La Ode Ashar, tapi tidak disahuti, " kata La Ode Ashar usai memimpin RDP.
Baca Juga: Sentra Meohai Kendari Kunjungi Tujuh Veteran, Laksanakan Amanat Peringatan Hari Pahlawan
La Ode Ashar menjelaskan, pihaknya saat ini telah merekomendasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari untuk melakukan pengecekan di lapangan.
"Jika ditemukan unsur-unsur pelanggaran yang berat, cabut izinnya, tidak bisa lagi kita tawar menawar ini, apalagi dapat developer yang bandel kaya begini tidak ada lagi toleransi," kata La Ode Ashar.
Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLH Kota Kendari, Indriati Hamra mengatakan, dokumen lingkungan yang dimiliki oleh BTN Kota Praja berbentuk UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan sejak 2024 lalu.
Namun kata Indriati, saat ini dokumen UKP/UPL tersebut telah diperbaharui karena sebelumnya pihak BTN Kota praja telah melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin lingkungan terlebih dahulu.
"UKL/UPL, tapi waktu itu karena dia (BTN Kota Praja) kena sanksi, jadi dokumennya itu DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) tetapi setara dengan UKL/UPL," katanya.
Meski begitu, Indriati menegaskan bahwa berdasarkan luas lahan yang digunakan, BTN Kota Praja harus mengantongi dokumen lingkungan berbentuk Amdal.
Baca Juga: 9 Wanita di Kendari Terjaring Razia BNNP Sulawesi Tenggara, 7 Orang Karyawan THM
"Saat itu mungkin (UKL/UPL) boleh, tapi kalau untuk sekarang sudah tidak boleh lagi, harus Amdal," jelas Indriati.
Persoalan ini terungkap ketika salah satu warga terdampak bernama La Ode Aliuddin mengadu ke DPRD Kota Kendari. Ia mengatakan, rumahnya saat ini sudah tidak layak lagi ditinggali akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangunan perumahan BTN Kota Praja.
"Saya ini korban, rumah saya sekarang sudah miring, saya punya sepiting tidak berfungsi lagi kepada siapa saya mau ngomong ini, kepada pengembang tidak bisa dihubungi," kata Aliuddin saat RDP berlangsung. (A)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS