Tangkap Pengedar Sabu, Polda Jatim Amankan 3 Senpi Rakitan

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Selasa, 16 Maret 2021  /  1:34 pm

Kabid Humas Polda Jatim dan Dirreskoba Polda Jatim saat memberi keterangan di Mapolda Jatim. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

SURABAYA, TELISIK.ID - Subdit I Ditreskoba Polda Jatim menangkap pengedar sabu di wilayah Mojokerto, Senin (15/3/2021).

Dalam penangkapan tersebut diamankan tersangka berinisial KD (33) warga Jombang dan UC (46) warga Mojokerto.

Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi adanya pengedar di Mojokerto.

“Lalu dilakukan under cover dan mendapati tersangka KD. Lalu dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya di Mapolda Jatim, selasa (16/3/2021).

Hanny mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap KD, didapati barang bukti sabu antara lain 10 bungkus plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 5,86 gram beserta alat hisapnya.

Baca juga: Bayi Berusia Lima Hari Dibuang di Bawah Jembatan, Diduga Hasil Hubungan Gelap

“Selain sabu, dalam penggeledahan terhadap tersangka, didapati barang bukti lainnya yaitu senpi rakitan berjumlah tiga buah,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka KD, kata Hanny, senpi rakitan tersebut dibeli dari tersangka UC dengan tujuan kepemilikan untuk berjaga diri.

”Lalu oleh anggota dilakukan penangkapan terhadap UC,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, dari pengungkapan tersebut untuk perkara narkoba, dilakukan pengembangan oleh penyidik Ditreskoba Polda Jatim.

“Sedangkan kepemilikan senpi rakitan sedang dilakukan penyidikan oleh Ditkrimum Pidum Polda Jatim,” pungkasnya. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

TOPICS