Terduga Pelaku Penggelapan Pajak Tambang Sebesar Rp 4,3 M Belum Ditahan Kejari Kendari
Reporter
Senin, 13 November 2023 / 7:47 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, menerima pengembalian uang senilai Rp 4.308.472.793 dari kasus dugaan penggelapan dana perpajakan.
Pembayaran atas perkara pidana pajak tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H Bakara didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enjang Slamet dan Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Nadjamuddin Arifin juga pihak dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk.
Pada kesempatan tersebut, Ronal menyampaikan, penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim penuntut umum Kejari Negeri Kendari sebagai bentuk optimalisasi penanganan perkara tindak pidana pajak.
Adapun kronologi perkara pidana penggelapan dana dari PT Bumi Sultra Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengangkutan hasil pertambangan berupa ore nikel, dimulai Januari-Desember 2018.
Lalu pada Januari-Desember 2019 dengan sengaja PT Bumi Sultra Jaya tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, di mana terdakwa selaku Direktur Utama PT Bumi Sultra Jaya tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari Customer (pelanggan) yaitu PD Perdana Cipta Mandiri, PT Weda Bay Nickel, PT Sinar Terang Mandiri, PT Sinar Karya Mustika ke kas negara sebesar Rp 4.308.472.793.
Kasi Intel Kejari Kota Kendari, Bustamil juga mengatakan, mulai dari proses penyidik sampai dengan proses perkara masa pengadilan, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Saat ini masih dalam proses persidangan, alasannya terkait di pasal 21 KHUP penahanan dalam dakwaannya di pasal 39 ancamannya paling singkat 2 tahun, di pasal 21 pasal penahanan maksimal 5 tahun ke atas. Kemudian terdakwa tidak melarikan diri, dan terdakwa masih dalam rangka upaya pengembalian kerugian pendapatan negara," tuturnya.
Tersangka insial WD diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari dengan pasal dakwaan yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf I Undang-Undang RI No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di pasal 64 ayat (1) KUHP
Sementara uang sejumlah Rp 4.308.472.793 dari pengembalian/pembayaran dari penaganan Perkara Tindak Pidana Pajak tersebut, akan titipkan ke rekening penampungan Kejari Kendari di BRI dengan menunggu putusan dari majelis hakim dalam perkara. (B)
Penulis: Rosmawati
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS