Ijazah Ditahan, Mantan Karyawan Polisikan Pimpinan Koperasi
Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 06 Oktober 2020
0 dilihat
Dedy Sanis Girsang (kanan), dan Kuasa Hukumnya, Sarozinema Laia (kiri) usai membuat LP di Mapolrestabes Medan. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Saya sudah bekerja kurang lebih empat tahun. Saya dipecat karena utang nasabah Rp 30 juta tidak terbayar. Jadi uang sebesar itu dibebankan kepada saya. Karena saya tidak mau, akhirnya saya dipecat. "
MEDAN, TELISIK.ID - Pimpinan Koperasi Serba Usaha (KSU) Kencana Bakti Nusantara (KBN) dipolisikan oleh mantan karyawannya.
Mantan karyawan bernama Dedy Sanis Girsang melapor di Polrestabes Medan bersama kuasa hukumnya, Sarozinema Laia, SH, MH, Senin (5/10/2020).
Dia melaporkan pimpinan KSU KBN, Fatibaso Mendofa karena menahan ijazah SD, SMP dan SMA milik Dedy Sanis Girsang sesuai nomor laporan pengaduan korban, LP : 2462/X/2020/SPKT/RESTA MEDAN.
Kepada Telisik.id, Dedy Sanis Girsang yang merupakan tukang tagih pinjaman nasabah di KSU KBN, menyerahkan ijazah asli SD, SMP dan SMA sebagai jaminan atau syarat untuk bekerja di Koperasi Serba Usaha Kencana Bakti Nusantara.
Dia bekerja di Koperasi Serba Usaha Kencana Bakti Nusantara yang dipimpin oleh Fatibaso Mendofa sejak bulan Juni 2006. Namun, pada tahun 2010 dia dipecat karena banyak pinjaman nasabah yang tidak bisa ditagihnya.
"Saya sudah bekerja kurang lebih empat tahun. Saya dipecat karena utang nasabah Rp 30 juta tidak terbayar. Jadi uang sebesar itu dibebankan kepada saya. Karena saya tidak mau, akhirnya saya dipecat," katanya.
Dijelaskannya, perusahaan tersebut seharusnya tidak boleh menahan ijazah. Begitu juga perusahan tidak membebankan utang nasabah kepada pekerja.
Baca juga: Diduga Dianiaya Polisi, Dua Tahanan Polsek Sunggal Meninggal Dunia
"Nasabah yang tidak bayar utang dibebankan ke saya. Jadi itu alasan pimpinan KSU KBN menahan ijazah saya dan kasus tersebut telah saya laporkan di Polrestabes Medan dengan kasus penggelapan," ujarnya.
Kuasa hukum Dedy, Sarozinema Laia membenarkan pihaknya melaporkan Fatibaso Mendofa ke Mapolrestabes Medan.
"Kami melaporkan dia karena sebelumnya telah melayangkan surat somasi kepadanya. Namun tidak ada respons. Perbuatan dia itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Karena telah menahan atau bahkan menggelapkan ijazah pelapor," ujarnya.
Dia juga meminta kepolisian segera memproses laporan kliennya Dedy agar kasus penggelapan tersebut dituntaskan secepatnya.
"Seharusnya Fatibaso Mendofa tidak boleh menahan ijazah pekerja jika dia telah mengeluarkan atau memecat pekerjanya. Kami berharap agar terlapor menyelesaikan masalah ini," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Martuasa Hermindo Tobing ketika dikonfirmasi Telisik.id mengatakan, pihaknya akan mengecek laporan tersebut.
"Kami cek dahulu bukti laporannya, kemudian akan kami tindaklanjuti," pungkasnya melalui WhatsApp, Selasa (6/10/2020).
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali