Tidak Kapok, Residivis Kasus Narkoba Kembali Tertangkap

Muh. Sabil

Reporter Kolaka

Sabtu, 29 Mei 2021  /  1:26 pm

Haspin (42), tersangka kasus kepemellikan narkotika saat ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kolaka. Foto: Muh. Sabil/Telisik

KOLAKA, TELISIK.ID - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Kolaka kembali menangkap seorang tersangka kasus kepemilikan narkotika.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Sat Res Narkoba merupakan bentuk upaya dan komitmen Polres Kolaka dalam memberantas tindak pidana narkoba yang semakin marak terjadi dalam setahun terakhir ini.

Tersangka kepemilikan sabu itu bernama Haspin alias Pimping Bin Hadrawi (42), seorang warga Lingkungan 1 Simbalai, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Pelaku bekerja sebagai wiraswasta di Kabupaten Koltim. Dimana, pelaku terindentifikasi merupakan seorang residivis kasus narkoba.

Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa, S.IK, M.Si membenarkan penangkapan tersebut.

"Jadi tersangka ini atas nama Haspin alias Pimping merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana narkoba," terang AKBP Saiful Mustafa, Sabtu (29/5/201).

Baca Juga: Terungkap, Nurdin Abdullah Minta Uang Rp 1 Miliar ke Kontraktor

AKBP Saiful Mustofa menambahkan, penangkapan pria asal Koltim itu merupakan hasil koordinasi dan pengembangan yang dilakukan antara penyidik Set Res Narkoba Polres Kolaka bekerjasama dengan pihak Polres Koltim.

Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021, sekira pukul 14.00 Wita, berlokasi di lingkungan 1 Kelurahan Simbalai, Kabupaten Koltim.

Personel Sat Narkoba Polres Kolaka menemukan Haspin alias Pimping yang ketika penangkapan dan penggeledahan, ketahuan memiliki serta menyimpan barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu.

Sejumlah barang bukti yang berhasil didapatkan Sat Res Narkoba di antaranya satu sachet klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu kotak kecil berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 7 sachet klip bening.

Kemudian 1 unit timbangan digital, satu sachet klip bening kosong, berikutnya satu buah alat hisab (bong), dan terakhir satu buah korek api.

Baca Juga: Tindih Anak Bau Kencur di Toilet, Kakek Bau Tanah Diciduk Polisi di Rumahnya

Barang bukti berupa sachet kemasan plastik klip berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,02 gram.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba di Kantor Polres Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

PS Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi saat dimintai keterangan oleh Telisik.id melalui WhatsApp menuturkan bahwa tersangka akan dikenai ancaman penjara selama 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

"Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," terang Bripka Riswandi. (B)

Reporter: Muh Sabil

Editor: Haerani Hambali