Tindih Anak Bau Kencur di Toilet, Kakek Bau Tanah Diciduk Polisi di Rumahnya

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 27 Mei 2021
0 dilihat
Tindih Anak Bau Kencur di Toilet, Kakek Bau Tanah Diciduk Polisi di Rumahnya
Tersangka di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Yudhie/Telisik

" Tersangka mengajak korban ke tempat kerjanya dan melakukan persetubuhan dengan korban di toilet. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang kakek diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya di rumahnya, Rabu (26/5/2021).

Kakek tersebut berinisial KM alias Salamun (60), warga Surabaya. Tersangka Salamun diamankan karena melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 13 tahun

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka mengatakan, kasus tersebut bermula dari tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai security di tempat futsal Kawasan Ngagel Surabaya.

“Tersangka mengajak korban ke tempat kerjanya dan melakukan persetubuhan dengan korban di toilet,” jelas Ambuka di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (26/5/2021).

Baca juga: Diduga Sedot BBM di Jalan, Awak Tanki Pertamina Reo Diamankan Polisi

Baca juga: Dalam 5 Bulan, Polres Kolaka Ungkap Kasus Pencurian hingga Narkoba dan Pembunuhan

Ambuka mengatakan, semula korban menolak untuk melayani nafsu bejat yang bersangkutan.

”Tersangka mengancam korban akan mengguna-guna korban agar jodohnya menjauh. Tersangka mengaku sudah 30 kali mencabuli korban, dimana ia melakukannya pada periode bulan April 2019 hingga Mei 2021,” jelasnya.

Untuk melancarkan aksinya, kata Ambuka, tersangka memberi imbalan kepada korban setiap menjalankan aksinya antara Rp 100 – Rp 150 ribu.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 Jo UU RI No 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga