Viral Momen Ijab Kabul Mas Kawin Kucing

Adinda Septia Putri

reporter

Rabu, 22 Februari 2023  /  9:08 am

Sebuah video TikTok viral, video tersebut merekam proses ijab kabul dimana sang pria memberikan kucing sebagai mas kawinnya. Foto: Repro RGB.id

KENDARI, TELISIK.ID – Dalam Islam, mahar atau mas kawin menjadi syarat sah sebuah pernikahan. Di Indonesia biasanya pihak laki-laki memberi mas kawin berupa perhiasan atau uang atau seperangkat alat salat kepada pengantin wanita.

Mas kawin mainstream tersebut nampaknya tak diminati oleh seorang pria yang viral karena memberi mas kawin kucing untuk wanita pinangannya, seperti dikutip dari Merdeka.com.

Sebuah video TikTok viral merekam sebuah momen akad nikah. Di dalam video tersebut terlihat pengantin pria memberi mas kawin yang terbilang unik, yaitu satu ekor kucing.

"Bapak nikahkan dan kawinkan ananda kepada putri kandung bapak yang bernama Syifa Salma Jatun Aini dengan mas kawin uang dan kucing dibayar tunai," kata ayah dari mempelai wanita.

Tampak kucing berwarna putih yang dibawa dengan kandang dengan warna senada. Mempelai tersebut mengungkapkan tak ada masalah dengan mahar kucing untuk pernikahan.

Baca Juga: Virus Marburg Ancam Dunia, Sebabkan Kematian hingga 81 Persen

"Aku udah coba riset, dan emang boleh pakai mahar kucing juga," tulisnya di keterangan video.

Video pernikahan dengan mahar kucing pun langsung mencuri perhatian. Tak sedikit warganet yang ikut berkomentar di video tersebut. Warganet menyebut mahar tersebut unik. Beragam komentar kocak juga memenuhi video tersebut.

"mbaa ini pertama kali saya liat ginian loh," komentar salah satu akun.

"ya Allah semoga jodoh ku memberikan mahar kucing yg lucu dan semoga dia juga nonton one piece boar mahar nya figur animek," tulis komentar akun lain.

"keinginanku menikah juga di kasih kucing," imbuh yang lain.

"dlu aku minta mahar kucing, tp ga dibolehin sm mertua, akhirnya kucingnya dibeliin pas sebulan setelah nikah," tambah komentar lain.

Dikutip dari Indozone.id, Ustadz Tatam Wijaya, alumnus Pondok Pesantren Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi mengungkap hukum menjadikan kucing sebagai mahar. Dia menjelaskan tak ada batasan syariat soal besaran mahar. Begitu pun dengan jenis dan bentuknya.

Baca Juga: Pernikahan dengan Perwira Polisi Hancur, Wanita Kendari Ungkap Suami Poligami dengan Adik Kandung

Hal ini sebagaimana yang disebutkan Mushthafa al-Khin dalam kitabnya:

“Tidak ada batasan dalam minimal dan maksimalnya mahar. Intinya, segala sesuatu yang sah disebut harta dan dapat ditukar dengan harta, boleh menjadi mahar, besar ataupun kecil, dibayar tunai ataupun dihutang, bisa juga berupa manfaat seperti sajadah, uang tunai senilai 1000 lira (mata uang Turki), manfaat tinggal di suatu rumah, atau jasa mengajar baca walau hanya satu huruf.” Tulis Kitab Musthafa al-Khin, al-Fiqhu al-Manhaji, juz  IV/77).

Alhasil syariat tidak menentukan jenis dan bentuk mahar. Apa pun yang dapat dikategorikan sebagai harta: ada nilainya, ada harganya, bermanfaat dan dapat diperjualbelikan, bisa dijadikan mahar pernikahan. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS