Kasasi Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Sabtu, 24 Juni 2023
0 dilihat
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Repro Kompas.com
" Mahkamah Agung (MA) segera menggelar sidang kasasi pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo "
JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Agung (MA) segera menggelar sidang kasasi pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. MA pun telah menerima berkas kasasi tersebut sejak Rabu (21/6/2023).
Pada berkas perkara Nomor 813 K/Pid/2023 dijelaskan bahwa pengadilan asal Jakarta Selatan dengan nomor surat pengantar W10.U3/6764/HK.01/05/2023. Dengan jenis perkara pidana seperti dilansir dari Okezone.com.
Klasifikasi perkara ini adalah turut serta melakukan pembunuhan berencana tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam laman tersebut, belum ditunjuk ketua majelis dan dua anggota majelis sidang. Selain Ferdy Sambo, kasasi perkara pidana istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga segera disidangkan.
Baca Juga: Daftar Lengkap Hukuman Ferdy Sambo hingga Putri Cendrawathi Usai Banding
Dikutip dari Kompas.com, perkaranya telah teregister dengan Nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana. "Status dalam proses distribusi,” sebagaimana dikutip dari laman tersebut.
"Klasifikasi pembunuhan berencana,” bunyi keterangan pada situs tersebut. Sementara itu, asisten rumah tangga Sambo yang terlibat dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf, juga segera menjalani persidangan tingkat kasasi.
Perkaranya teregister dengan Nomor 815 K/Pid/2023 dan sedang dalam proses distribusi. “Pemohon penuntut umum dan terdakwa,” bunyi keterangan pada situs tersebut.
Baca Juga: Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo, Tetap Dihukum Mati
Kasasi ini diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan para terdakwa. Dengan demikian, vonis terhadap empat terdakwa itu masih sama dengan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
MA belum menentukan kapan waktu sidang pembacaan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs digelar. Pasalnya, pembacaan putusan kasasi bakal ditentukan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS