Wanita Cantik Diduga Dalang Pembunuhan Bermotif Utang Piutang

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Minggu, 12 Maret 2023  /  8:27 pm

Ketiga pelaku ketika diamankan Tim Satreskrim Polrestabes Medan. Foto: Humas Polrestabes Medan

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara menangkap tiga terduga pelaku pembunuhan sadis. Ketiganya ditangkap di luar provinsi.

Adapun ketiganya diamankan dua orang pria dan satu orang wanita. Pelaku yang diketahui warga Kota Medan itu adalah SU, RI dan JI.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda ketika dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan sudah mengamankan 3 orang pelaku penganiayaan terhadap Heri Capri Sihombing.

Baca Juga: Otak Pelaku Pembunuhan di Tapanuli Utara Ditembak Polisi

"Jadi, ada enam orang pelakunya, tiga orang lainnya masih diburu. Ketiganya diamankan di tempat yang berbeda, ada di Provinsi Riau dan ada di Jawa Barat," ungkapnya, Minggu (12/3/2023).

Perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Direktur Lalulintas Polda Sumatera Utara itu menambahkan, motif kejadian dugaan pembunuhan itu disebabkan utang piutang.

"Korban ada hutang dengan JI kemudian timbul ide JI untuk menghabisi nyawa korban. Dia berkomunikasi dengan 5 temannya dan melakukan penganiayaan terhadap korban dan korban dinyatakan meninggal dunia karena penganiayaan itu," terangnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa membenarkan sudah tiga orang yang diamankan.

"Pelaku SU ditangkap saat berada di Pelabuhan Sikaping, Riau, hendak kabur ke daerah Bengkalis. Sedangkan pelaku RI dan JI diamankan saat berada di Kota Bogor," ungkapnya.

Dijelaskan Fathir, tim penyelidik dari Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pasca menerima laporan dari keluarga korban.

Penganiayaan terhadap korban terjadi di Jalan Pukat II, Kecamatan Percut Seituan, pada 25 Desember 2022 lalu. Setelah itu, kawanan pelaku kembali menganiaya korban di Jalan Pukat III. Kemudian, korban ditinggalkan dalam kondisi lemas.

"Kami turun ke lokasi dan memberikan pertolongan kepada korban. Membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Akan tetapi, korban meninggal dunia 28 Desember 2022 kemarin. Kami memeriksa sejumlah saksi," tambahnya.

Kemudian, polisi mendapat informasi kebenaran pelaku dan mengamankan ketiganya dari luar Provinsi Sumatera Utara, 7 Maret 2023.

"Ketiganya telah kami lakukan amankan dan dilakukan penahanan. Dari ketiganya terungkap bahwa aksi itu dilakukan sebanyak 6 orang," tambahnya.

Perwira polisi dengan pangkat satu melati emas di pundak itu mengaku, korban memiliki hutang Rp 2 juta dengan JI. Karena tidak kunjung dibayar, timbul ide untuk melakukan penganiayaan itu.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Mantan Wakil Rakyat Ungkap Fakta

"Korban dijemput dari kediamannya dan dianiaya dengan menggunakan kayu dan balok. Retak pada bagian tengkorak belakang kepala korban. Menyebabkan korban meninggal dunia," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU berperan melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok terhadap korban. Kemudian RI menjemput korban dan ikut melakukan penganiayaan. Sedangkan pelaku JI merupakan otak pelaku menyuruh rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan karena korban tidak membayar utang.

"Ketiga pelaku sudah ditahan di sel Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Terhadap  tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS