Tersangka Pembunuhan Mantan Wakil Rakyat Ungkap Fakta

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 06 Maret 2023
0 dilihat
Tersangka Pembunuhan Mantan Wakil Rakyat Ungkap Fakta
Tato adalah tersangka mengajukan JC (dua dari kanan) bersama dengan tim kuasa hukumnya. Foto: Dok. tim pengacara

" Sulhanda Yahya alias Tato tersangka dugaan pembunuhan terhadap Paino mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara resmi ajukan diri jadi Justice Collaborator (JC) "

MEDAN, TELISIK.ID - Sulhanda Yahya alias Tato tersangka dugaan pembunuhan terhadap Paino mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara resmi ajukan diri jadi Justice Collaborator (JC).

Kuasa hukum tersangka, Irwansyah Putra Nasution didampingi Direktur LBH Sinergi Cita Indonesia, Nasrullah Nasution mengatakan, JC terhadap kliennya sudah diajukan ke LPSK dan saat ini masih dalam proses verifikasi.

"Kita mengajukan JC, karena tersangka Tato bersedia membuka dan membuat perkara ini menjadi terang benderang. Semuanya sudah disampaikan pada penyidik, terkait keterlibatan dan peran masing-masing tersangka lainnya," katanya kepada awak media, Senin (6/3/2023).

Dari keterangan Tato di hadapan penyidik, terungkap peran tersangka lainnya, termasuk otak pelaku pembunuhan Paino itu.

Baca Juga: Hendak Memancing, Pria Ini Tewas Tersambar Petir

"Rencana pembunuhan terhadap Paino sudah tiga kali direncanakan oleh otak pelaku tersangka berinisial TS. Namun dua kali gagal dilakukan dan yang ketiga baru berhasil," tambahnya.

Tato juga mengaku, sebelum mengeksekusi Paino, para pelaku dicekokin atau diberikan narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket oleh tersangka TS.

"Sabu itu dibagi bertahap dan dihisap mereka sebelum membunuh Paino. Jadi, untuk membuka tabir ini, sehingga klien kami harus mengajukan JC," tuturnya.

Peran Tato dalam pembunuhan itu membonceng tersangka Dedi (eksekutor) sebelum menembak Paino. Tato juga memalangkan motornya agar motor Paino tidak bisa melintas sebelum dieksekusi.

Permohonan menjadi JC juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kami juga ingin harus kasus ini terbuka," terangnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Langkat, Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marrising ketika dikonfirmasi mengenai pengajuan JC itu merupakan kewenangan LPSK.

"Untuk yang bersangkutan (Tato) yang mengajukan JC, itu kewenangan LPSK yang menentukan yang bersangkutan memenuhi syaratnya untuk JC," ucapnya.

 

Menurutnya, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang terlibat dalam kasus kematian Paino.

"Kami tidak melakukan BAP (berita acara pemeriksaan) ulang terhadap yang bersangkutan (Tato). Berkas perkara yang bersangkutan sudah kami limpahkan ke kejaksaan tadi pagi. Kami tunggu keputusan dari jaksa, menunggu P21 atau dinyatakan lengkap," terangnya.

Baca Juga: Wanita di Kendari Tewas Tertimpa Pohon

Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang terduga pelaku. Adapun ke limanya yakni LS alias TG (26) sebagai otak pelaku, D (38) sebagai eksekutor, PS (43), MH alias Tio (27) dan SY alias Tato (27), ketiganya sebagai pemantau dan pengemudi.

Selain mengamankan pelaku, satu unit mobil minibus Suzuki Ertiga BK 1522 DF milik mereka juga disita. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 340 KUHP Junto pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sebagaimana diketahui, korban ditembak kawanan pelaku di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Kamis 26 Januari 2023 malam. Saat itu, korban baru saja pulang dari sebuah warung yang tak jauh dari lokasi kejadian. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga