Baca Juga: Korupsi Izin Tambang di Konut, KPK Periksa 4 Direktur Perusahaan Tambang

Peserta yang terlibat harus membayar Rp150 juta jika ingin lulus melalui praktik kecurangan yang disediakan oleh ketiga tersangka.

Modus operandi praktik kecurangan tersebut menggunakan aplikasi bernama Zoho Asist yang memungkinkan pengguna untuk mengakses komputer atau laptop dari jarak jauh, dengan perangkat lain seperti telepon genggam, tablet, atau pun komputer.

"Motif dari ketiga tersangka untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum," ucapnya.

Baca Juga: Pengedar Ditangkap di Dalam Bus, Polrestabes Surabaya Gagalkan Pengiriman Sabu dari Sumatera