MANGGARAI, TELISIK.ID - 4 partai politik di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, tidak mengajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU. 4 Parpol yang tidak mengajukan bacalegnya itu adalah Partai Ummat, PPP, Partai Gelora dan Partai Garuda.

Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia, Rabu (17/5/2023) mengatakan, selama proses pendaftaran, pihaknya melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap tahapan. Namun pengajuan dokumen bacaleg ke KPU hanya datang dari 14 parpol saja, sedangkan 4 lainnya tidak. Belum diketahui alasan 4 parpol itu tak mendaftarkan bacalegnya ke KPU.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Manggarai, Heri Harun menambahkan bahwa pihaknya telah mengawasi jalannya pendaftaran pada semua tingkatan selama 14 hari.

Selama pengawasan itu, kata Heri, pihaknya menerima 14 parpol yang mendaftar dan dari 14 parpol tersebut masih mungkin ada perbaikan dokumen.

Apabila ada perbaikan dokumen, katanya lagi, maka parpol dan bacaleg wajib memperbaikinya agar bisa terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).