Kode Perilaku
Kode Perilaku PT Media Telisik Indonesia
1. Jurnalis dan staf perusahaan PT Media Telisik Indonesia dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan id card perusahaan saat menjalankan tugas dan tercantum dalam box redaksi.
2. Bila narasumber mendapatkan perilaku tidak wajar dari jurnalis, atau merasa ada kejanggalan dari identitas jurnalis Telisik.id, bisa menghubungi redaksi melalui surat elektronik ke [email protected].
3. Jurnalis Telisik.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Telisik.id.
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Telisik.id berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pers.
6. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke [email protected] dengan menggunakan subjek: hak jawab. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat, disertai tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
7. PT Media Telisik Indonesia dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki peraturan perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kendari, 17 September 2019
