Ruang Iklan Tersedia

Hubungi kami untuk memasang iklan premium di Telisik.id

Breaking
Halaman

SOP Jurnalis

SOP PERLINDUNGAN JURNALIS TELISIK.ID

1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk jurnalis Telisik.id yang menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan tugas kewartawanannya, memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

2. Dalam melaksanakan tugas, jurnalis Telisik.id memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalis Telisik.id meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa Telisik.id.

3. Dalam menjalankan tugas, jurnalis Telisik.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat dan diintimidasi dari pihak manapun.

4. Karya jurnalis Telisik.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran.

5. Jurnalis Telisik.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.

6. Dalam penugasan di wilayah konflik bersenjata, jurnalis Telisik.id yang telah menunjukkan identitas sebagai jurnalis dan tidak menggunakan identitas pihak bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.

7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalis Telisik.id, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya.

8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalis, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Jurnalis Telisik.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.

9. Pemilik atau menejemen perusahaan pers dilarang memaksa jurnalis Telisik.id untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Kendari, 1 November 2019