Kasus ini bermula ketika Audrey Davis melaporkan penyebaran video syur yang mencatut namanya kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Audrey mengajukan tuduhan berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini mengindikasikan seriusnya dampak yang dirasakan Audrey akibat perbuatan tidak terpuji tersebut.
Baca Juga: Polisi Buka Potensi Tersangka Baru dari Video Syur Audrey Davis
2. Ancaman dari Mantan Pacar
Menurut penjelasan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, tersangka AP sebelumnya telah mengancam Audrey. Meski rincian ancaman tersebut belum diungkapkan oleh polisi, hal ini menambah kompleksitas kasus dan menunjukkan adanya niat jahat di balik penyebaran video.
