“Terdapat beberapa strategi yang bisa dilakukan berkaitan peningkatan kinerja Badan Kehormatan DPRD, pertama dengan membentuk peraturan tentang kode etik,” ungkap tim pakar DPRD Sulawesi Tenggara, Dr Dahlan Moga, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Tingkatkan SIPD Akibat Lemahnya Pemanfaatan Data Pembangunan
Dahlan Moga menambahkan, setelah pembentukan peraturan tentang kode etik, selanjutnya adalah mengevaluasi kehadiran anggota DPRD pada daftar hadir rapat yang sudah diagendakan oleh badan musyawarah DPRD. Di mana daftar hadir ini bekerja sama dengan sekretariat dewan untuk melihat daftar hadir dari kehadiran anggota DPRD.
“Saya mendengar tadi bahwa jika beberapa kali tidak hadir bisa dijatuhkan sanksi, jika sudah melebihi batas maka akan dijatuhkan sanksi pemecatan,” ujarnya.
Ketua BK DPRD Sulawesi Tenggara, Syamsul Ibrahim berharap, di tahun 2023 nanti kehadiran anggota DPRD di rapat paripurna bisa di tingkatkan sehingga tidak ada lagi istilah tidak kuorum. (B)
