Sementara itu, menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menjelaskan secara runtut kejadian pengungkapan hingga akhirnya tabung oksigen tersebut diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Kami menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme importasi dengan modus operandi memalsukan jenis barang, teman-teman penyidik mengungkap dari hilir hingga hulu. Ada indikasi sekelompok orang melakukan impor tapi tak sesuai ketentuan dan kami telah bekerja sama dengan Bea Cukai dan memastikan aktivitas tersebut ilegal,” paparnya.

“Ada 138 tabung oksigen yang sudah dilakukan survei dan penelitian dan layak untuk dimanfaatkan di faskes. Namun, agar formilnya terpenuhi, kita tetap lakukan penyisihan dan berita acara barang bukti pengganti, lalu melakukan proses lelang, dan tabung ini dibeli oleh Bank Nasional Indonesia yang kemudian diserahkan ke Polda sebelum akhirnya kami serahkan ke Pak Gubernur,” pungkasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali