"Di situ tegas dalam pasal 4 angkal 15 huruf D dikatakan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara melaksanakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan yang ingin berpartisipasi dalam pemilu sebelum, selama dan setelah masa kampanye," ujarnya.
Saat ini, Bawaslu Koltim masih menunggu informasi dari KASN untuk proses lebih lanjut ke dua ASN tersebut.
Reporter: Musdar
Editor: Sumarlin
