"Harapannya jangan karena perbedaan dua waktu lebaran Idul Adha menjadi bahan perpecahan atau konflik di tengah masyarakat," pintanya.

Kata dia, bagi masyarakat yang ingin berlebaran pada tanggal 28 Juni 2023 silakan, begitupun sebaliknya. Kemenag tidak pernah membatasi hal itu.

"Prinsipnya, mari kita saling menghargai menghormati dan membangun silaturahim," tukasnya.

Menurutnya, putusan pemerintah pusat terkait lebaran Idul Adha 1444 Hijriah berdasarkan posisi hilal pada Maghrib hari Minggu kemarin masih berada di bawah kriteria baru Mabims (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

"Mabims ditentukan berdasarkan tinggi bulan minimal 3 derajat, elongasi geosentrik minimal 6,4 derajat dari aplikasi Astronomis PP Persis," urainya.