“Akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita jadwalkan. Nanti akan kita update kembali untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kita lakukan penyidikan,” jelasnya.

Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua itu kepada Firli pada Kamis (2/11/2023). Firli rencananya akan dimintai keterangan tambahan. Firli, kata Ade, bakal diperiksa sejak pukul 10:00 WIB di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

“Agenda lanjutan penyidikan berikutnya, yaitu adalah pemeriksaan keterangan tambahan, pemeriksaan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku Ketua KPK RI,” jelas Ade.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan oleh pimpinan KPK itu ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Penyidik menggunakan pasal 12 huruf (e), pasal 12 huruf (b), dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Segera Tersangka, Bos Alexis Sewakan Rumah Kertanegara Sejak 2021