Berdasarkan informasi yang diterima, korban pertama kali mengetahui adanya kejadian tersebut dari petugas cleaning service, Astuti, yang melaporkan bahwa pintu ruangan kelas telah dirusak.

Pelapor dan beberapa guru segera melakukan pengecekan, dan mereka menemukan bahwa tiga kunci pintu kelas telah dirusak, sementara lima kipas angin dan dua tabung gas di kantin telah hilang.

Baca Juga: Gudang Oli Palsu di Sumatera Utara Digerebek Polisi

Akibat dari aksi pencurian itu, sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000. Atas kejadian itu, pihak sekolah melaporkannya ke Polsek Baruga untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Berdasarkan Pasal 362 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHP, para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman berat. Pasal ini menyebutkan, mereka dianggap telah mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki barang tersebut secara melawan hukum. (B)