Yanto mengatakan bahwa pelaku dan korban telah melakukan perdamaian, karena perdamaian itu kesepakatan antara pelaku dan korban.

Apalagi, kuasa hukum korban hanya menfasilitasi dan tidak ikut mengintervensi perdamaian tersebut.

"Mereka sudah damai. Perdamaian itu kesepakatan mereka antara pelaku dan korban. Kita hanya memfasilitasi dan tidak ikut mengintervensi mereka," tuturnya.

Dia mengatakan, pihaknya hanya mendampingi korban ke dalam proses hukum. Meskipun akhirnya pelaku dan korban telah melakukan perdamaian.

"Kami hanya mendampingi korban ke proses hukum. Kasus cabul tersebut sudah kami serahkan kepada kepolisian," pungkasnya.