“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/5/2024).

Namun, Alex belum bisa memastikan apakah KPK terlebih dulu memanggil Bahlil atau pihak lain di Kementerian Investasi dan BKPM.

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto, sebelumnya mendesak KPK segera memeriksa Bahlil terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Bahlil diketahui sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi.

Presiden Joko Widodo membentuk badan ad hoc Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi sebagai upaya menaikkan investasi di Tanah Air. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 1/2022 pada tanggal 20 Januari 2022.

Selanjutnya Jokowi memberikan tugas tambahan kepada Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi yang tak sekadar melakukan pencabutan IUP.  Tugas tambahan tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.