Sementara itu, tersangka ketiga adalah Hj. Nahwa Umar, SE., MM., yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari. 

Nahwa Umar lahir di Kendari pada 23 Mei 1963 dan kini berusia 62 tahun. Ia berdomisili di Jalan Torada No. 29C, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp444.528.314.

Nilai tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka mengacu pada beberapa surat perintah penyidikan. Di antaranya adalah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor PRINT-02/P.3.10/Fd.1/06/2024 tanggal 21 Juni 2024, yang kemudian diperkuat dengan dua surat lanjutan pada 8 Agustus 2024 dan 16 April 2025.