“Jadi, tentang masalah ziarah kubur tidak ada ikhtilaf di antara ulama. Kita boleh berselisih pendapat kalau pada masalah itu ada ikhtilaf. Boleh kata Maliki, gak boleh kata Hambali. Boleh kata Syafi'i, tak boleh kata Hanafi,” kata UAS, dikutip dari YouTube@Zafran Chanel.
Hadis tentang ziarah kubur termasuk dalam hadis qauli dan fi’li. Artinya, ziarah kubur bukan hanya sekadar anjuran secara lisan tetapi juga dipraktikkan oleh Rasulullah SAW sendiri.
Ziarah Kubur Menjelang Ramadan
Meskipun tidak ada dalil yang secara khusus menyebutkan waktu tertentu untuk ziarah kubur, umat Islam di Indonesia memiliki kebiasaan melakukannya menjelang Ramadan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk persiapan batin sebelum memasuki bulan suci.
Ulama Al Azhar, Syekh Athiyah Saqr, dalam kitab Fatawa Al Azhar, menjelaskan bahwa hukum ziarah kubur bersifat umum. Tidak ada ketentuan khusus mengenai waktu pelaksanaannya.
