Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang wanita pengurus rumah tangga ke Mapolrestabes Medan.

"Untuk motif pelaku masih kita dalami," terangnya.

Pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin