KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, meminta penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra untuk segera memeriksa Rayan Rialdi dan menetapkannya sebagai tersangka.

Hal tersebut sampaikan JPU Kejati Sultra Herlina Rauf, SH.MH. Menurutnya, berdasadkan fakta yang terungkap di persidangan, nampak jelas unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Rayan Rialdi sebagai Notaris dalam keikutsertaan memuluskan terbitnya Akta Nomor 75 Tahun 2017.

“Kami duga, Rayan Rialdi terlibat dan ikut bersama menerbitkan akta yang isinya palsu. Sehingga terjadi pemalsuan,” katanya, Rabu (14/04/2021).

Kata Herlina, jika Rayan Rialdi profesional dalam menjalankan profesinya dengan memeriksa serta meneliti dokumen yang dibawa Kalbi, (salah satu terdakwa), akta tersebut tidak terbit.

“Pemicu terjadi pemalsuan dokumen, karena Rayan Rialdi menerbitkan akta tersebut, meskipun para direksi PT TMS tak pernah menghadap ke dirinya,” katanya.