"Saya membuat laporan pengaduan ke Mapolda Sumatera Utara, tapi akhirnya dilimpahkan ke Polres Langkat dan akhirnya sampai ke Polsek Stabat," tambahnya.

Meskipun saat ini perkaranya ditangani Polsek Stabat, pelapor dugaan pengrusakan itu meminta agar polisi bekerja dengan profesional.

"Jadi dalam kasus pengrusakan itu, tidak ada hubungannya dengan proses perdata yang sedang bergulir. Saya sudah jelas menang berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Apa hubungannya oknum pengacara itu memerintah sejumlah pemuda untuk merusak pagar yang telah saya bangun," tuturnya.

Atas adanya pengrusakan itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta. Selain itu, pelapor juga memiliki bukti rekaman video oknum pengacara itu memerintahkan sekelompok pemuda untuk merusak pagar yang dibangun.

"Jadi sudah jelas ada bukti rekaman video oknum pengacara itu memerintahkan sekelompok pemuda untuk melakukan pengrusakan. Jadi sudah jelaskan, makanya saya minta agar polisi segera menangkap oknum pengacara itu," terangnya.