Yudikar mengaku, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka kepada JA atas laporan oknum DPRD Noferman Zega dari Partai PAN.
"Jadi sudah kami serahkan barang bukti itu Rabu 27 September 2023 kemarin. Tujuan surat perihal permohonan peninjauan kembali proses penetapan tersangka yang sangat terburu-buru dan tidak sesuai KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019," tuturnya.
Yudikar mengaku, dalam proses penetapan seseorang dalam tindak pidana harus melalui prosedur yang ada tanpa ada pengecualian.
"Kita sebagai advokat yang juga sebagai penegak hukum sesuai dengan pasal 5 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, memberi tanggapan dan masukan kepada Kapolrestabes Medan cq penyidik agar jangan gegabah dalam kasus ini. Sebelum ditetapkan jadi tersangka harus dilakukan konfrontir sehingga tidak salah dalam penetapan itu," tambahnya.
Menurut Yudikar, secara logika, antara kejadian ditemukannya oknum DPRD Noferman Zega berduaan dengan DH yang berstatus istri orang di kamar hotel 61 di Medan 26 Juli 2023. Kemudian, anggota DPRD itu membuat Laporan 7 Agustus 2023.
