“Menurut saya, opsi yang paling cepat supaya mitigasinya juga jelas dan dampaknya akan terasa langsung adalah memastikan pemerintah membatasi akses peserta didik kita terhadap situs-situs porno aksi dan pornografi,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/9/2024).

Kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur ini, menurut Huda, dapat dikaitkan dengan akses bebas terhadap konten pornografi.

Berdasarkan temuan dari kasus di Palembang, para pelaku yang berusia 13 hingga 16 tahun, dengan mudah mengakses situs pornografi melalui perangkat ponsel mereka.

“Karena yang kita dapati, peristiwa tindak kekerasan di Palembang anak-anak yang masih umur 13, 12, dan 16 tahun itu, empat anak itu di hp-nya cukup tertera jelas mereka begitu mudah bisa mengakses aksi pornografi di hp-nya masing-masing,” tambahnya.

Huda mengatakan bahwa Komisi X sudah berkali-kali meminta pemerintah untuk meningkatkan proteksi terhadap akses situs-situs yang memuat konten pornografi dan kekerasan.