MEDAN, TELISIK.ID - Korban penganiayaan dan pengeroyokan, Suranta Sembiring kecewa dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Sebab, laporannya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Setelah mendapatkan surat penghentian perkara itu, Suranta langsung membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

Ketika dikonfirmasi awak media, Suranta meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk menelusuri penyebab dihentikannya laporan penganiayaan yang dialaminya.

Baca Juga: Kasatlantas Polrestabes Medan Dicopot Dugaan Suap

"Saya heran, mengapa laporan penganiayaan saya dihentikan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan. Padahal, saya telah menjadi korban penganiayaan dan mengalami luka-luka," kata Suranta kepada awak media, Kamis (4/5/2023) petang.