Baca Juga: NU Jatim Tolak Penundaan Pemilu 2024

Namun, keterangan dari pihak yang tidak termasuk yang dilaporkan akan terlebih dahulu dianalisis. Hasil analisis tersebut bakal dibawa ke tim panel untuk diputuskan apakah laporan tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak.

Selain itu, dia juga menjelaskan, MA dapat turun tangan jika KY telah menemukan adanya pelanggaraan kode etik terhadap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Sementara itu, Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Saleh Al Ghifari, berharap KY dapat bekerja sama dengan MA untuk memeriksa terkait kasus tersebut.

“Tadi sudah disampaikan bahwa kalau dibutuhkan ini akan segera diperiksa dengan pemeriksaan bersama MA. Kami berharap ini juga bisa dilakukan. Agar perdebatan tentang teknis yudisial tadi bisa teratasi. Karena ini sangat jauh melenceng,” tuturnya seperti dilansir dari Tvonenews.com.