Baca Juga: Bawaslu Muna Barat Masih Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran PSL Tanjung Pinang
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 14 Februari 2024, saat hari pelaksanaan pemilu. Pelapor menemukan bahwa seorang bernama Wa Ode Pipin menggunakan identitas ganda untuk memberikan suaranya di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda pada hari yang sama.
Setelah klarifikasi kepada beberapa saksi dan rapat pembahasan pada tanggal 15 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memutuskan untuk melimpahkan laporan tersebut kepada pihak kepolisian. Pada tanggal yang sama, laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh Sentra Gakumdu Kabupaten Buton Tengah.
"Setelah proses penyidikan, Wa Ode Pipin telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Meskipun telah dipanggil dua kali, Wa Ode Pipin tidak menghadiri panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas," tambahnya.
