MUNA BARAT, TELISIK.ID - Terkait dugaan pelanggaran saat PSL di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Bawaslu Muna Barat mengaku masih memeriksa saksi.

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin mengatakan, terkait PSL di Tanjung Pinang yang dilaporkan, pihaknya telah mengambil keterangan saksi, pelapor, KPPS, dan juga perangkat desa termasuk kepala desa.

"Rencana hari ini kita akan kembali meminta keterangan saksi tambahan salah satunya Rahman, caleg yang mengungkap hal tersebut melalui video yang di-share," ujarnya, Senin (4/3/2024).

Karena ini terkait dengan penanganan pelanggaran tujuh hari kerja, kalau masih ada keterangan ditambah tujuh hari dan jika dalam proses penanganan tersebut terdapat kecurangan atau dapat dibuktikan kecurangannya, maka hasilnya akan diplenokan oleh Bawaslu Muna Barat sebagai pelanggaran.

Jika nanti kemudian ada proses sengketa diajukan oleh partai politik, Bawaslu dapat menjadi pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena setelah ini ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi, yang nantinya MK akan menyimpulkan terkait perkembangan proses sengketa.