Putusan itu membuka jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Dalam sidang etik pembacaan putusan MKMK itu, anggota MKMK perwakilan akademisi, Bintan R Saragih, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Bintan menilai, Anwar seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dia mengatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada pasal 41 huruf (c) dan pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” jelas Bintan dalam sidang pembacaan putusan.
