Pertama, yakni soal Hakim Konstitusi tidak mengingatkan sesama hakim yang berpotensi menjadi masalah. Misalnya, saat memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, ada hakim yang diduga konflik kepentingan, tetapi tidak diingatkan oleh hakim MK lainnya.

Kedua, adanya kebocoran informasi dalam RPH yang bersifat rahasia. Informasi ini dinilai bocor ke publik. MK tidak bisa membuktikan adanya pembocoran informasi, tetapi tetap saja sembilan hakim MK dinilai wajib menjaga informasi, dan seharusnya itu tidak boleh bocor.

Baca Juga: Gerindra Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK Soal Capres-Cawapres, Mahfud Tunggu Reaksi Publik

Menyikapi putusan MKMK, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman, merasa tak puas dan meminta Polri untuk menindaklanjuti hasil keputusan tersebut yang menyatakan adanya kebocoran data. Dia menilai hal tersebut bisa masuk ranah pidana.

“Kami meminta Polri agar menindaklanjuti putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hari ini yang dengan terang dan jelas menyebut terjadi kebocoran informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).