Terkait munculnya kebijakan honor pemakaman untuk pejabat, Khofifah mengaku tak mengeluarkan SK atau SE terkait hal tersebut.

Baca Juga: PT Antam No Comment Soal Warga Pemilik Lahan Boikot Pertambangan di Konut

Baca Juga: Petani Rumput Laut Belum Tersentuh DAK, DKP Programkan 60 Ton Bibit Unggul

"Kalau honor pemakaman di Jember berasal dari SK bupati. Bukan dari gubernur," jelasnya.

Untuk diketahui, masyarakat dihebohkan bancakan dana pemakaman COVID-19 di Jember. Ironisnya lagi, bancakan tersebut ilegal karena diatur seesuai dengan Surat Keputusan (SK) No 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember. (C)