Baca Juga: Waduh, Sales Wanita Ini Nekat Curi Motor Keluarga Sendiri
Baca Juga: Lecehkan Mahasiswi Kendari, Pemuda Asal Konsel Ditangkap Polisi
Pasalnya, berdasarkan laporan-laporan di masyarakat walaupun sudah ada larangan tetapi penambangan ini tetap dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.
Sebelumnya, di bulan Februari lalu Pemkab Buteng telah mengeluarkan surat edaran No 545/21/2021 tentang pemberhentian aktivitas penambangan pasir di Desa Balobone dan Desa Napa.
Surat edaran tersebut keluar ditengarai oleh maraknya aktivitas penambangan pasir di sekitar pantai Desa Balobone dan Desa Napa, Kecamatan Mawasangka. (B)
