Baca Juga: Hado Hasina Divonis Bebas Pengadilan Tipikor, Kejati Bakal Kasasi

"Masa penahanan dari pengadilan dua kali pula dapat diperpanjang. Masing-masing 30 hari," sebutnya.

Ia memastikan, berkas perkara kedua tersangka itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari pada Januari 2022. Kini, penyidik tengah merampungkan keterangan dari ahli dan saksi-saksi yang selama ini berhalangan hadir karena sakit.

Baca Juga: Hendak Menikah, Wanita di Medan Dibunuh hingga Diperkosa

"Resumenya sementara dalam tahap penyusunan," ujarnya.