KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hashina divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Hado Hashina terjerat kasus korupsi rekayasa lalu lintas di Wakatobi tahun 2017. Ia menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Selain Hado, salah satu Dosen UHO, La Ode Nur Rahmat Arsyadi juga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Keterlibatan dosen tersebut saat Dishub Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,147 miliar proyek rekayasa lalu lintas tersebut.
