MEDAN, TELISIK.ID - Dua pemuda berinisal JE (25) dan MU (28) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan.

Sadisnya, keduanya melakukan pembunuhan, perampokan dan memperkosa korbannya yang saat itu sudah tidak bernyawa. Korbannya adalah FI (19) warga Lorong II Veteran, Lingkungan VII, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku itu, ketika menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (31/12/2021).

"Keduanya melakukan aksi tindak pidana itu karena mereka sudah dipengaruhi oleh narkoba, pelaku mencekik korbannya dikediaman korban dan menyebabkan korban meninggal dunia," kata Faisal.

Menurut Faisal, insiden itu terjadi Kamis 16 Desember 2021. Sebelum melakukan aksi itu, keduanya terlebih dahulu menggunakan narkotika jenis sabu sabu.