1. Liquefied Petroleum Gas (LPG): 1,1/101,1 dari selisih harga jual agen dan pangkalan.
2. Barang hasil pertanian tertentu: 1,1?ri harga jual.
3. Kendaraan bermotor bekas: 1,1?ri harga jual.
4. Jasa perjalanan wisata, periklanan, dan layanan lainnya: 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%).
5. Agunan yang diambil alih oleh kreditur: 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%).
